Oleh: H.S. Tisnanta, S.H., M.H. Lembaga Penelitian Dibuat: 2009-03-18 , dengan 1 file(s). |
Keywords: KEMISKINAN, PROGRAM LEGISLASI Subject: KEMISKINAN Call Number: 304.56 Tis k C.1
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah memetakan kebutuhan perda dalam sebuah skala prioritas dalam upaya penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah daerah dan memetakan aspek-aspek penting materi muatan perda yang berorentasi pada upaya penanggulangan kemiskinan. Sedangkan kegunaan dan penelitian ini adalah sebagai masukkan kepada pemerinah daerah untuk menyusun program legislasi daerahnya agar berorentasi pada upaya penanggulangan kemiskinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Aprroach). Dengan pendekatan tersebut maka analisis data dilakukan secara kualitatif melalui metode analisis hukum. Isu kesehatan selalu berkait Brat dengan kelompok masyarakat miskin, perempuan dan anak, seperti misalnya tingginya angka kematian ibu dan bayi, busung lapar, gizi buruk, dan sebagainya. Sedangkan hak dasar pendidikan merupakan sarana yang strategis untuk keluar dan lingkaran kemiskinan. Kedua hak-hak dasar ini merupakan hak yang berkaitan langsung dengan kelompok rentan khususnya masyarakat miskin sebagaimana telah diuraikan lebih comperehensif di bagian-bagian terdahulu. Hak-hak dasar inilah termasuk di dalamnya sistem pelayanan dan jaminan akses terhadap masyarakat miskin perlu diperkuat dalam instrumen perda. Dengan demikian, perda yang berkaitan dengan dua hak ini mau tidak mau patut direncanakan dan diprioritaskan dalam prolegda. Kedua perda tersebut adalah perda sistem pelayanan kesehatan dan perda sistem penyelenggaraan pendidikan.
Kedua perda yang dibutuhkan tersebut di atas kemudian disusun berdasarkan teknik penciptaan keberpihakan perda terhadap masyarakat miskin yang dilandaskan pada teknik penyusunan sebagaimana yang dikemukakan Seidman et. al (2001) dengan didasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memakai 4 (empat) tolak ukur pendekatan penciptaan kebernihakan perda, yakni: (i) Kesamaan atau kesesuaian tekstual ketentuan perda dengan isu yang bersangkutan; (ii) Pendekatan Kritis Habermas dengan Kelompok Sasaran Masyarakat Miskin dan (iii) Pertautan perda yang bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang dijadikan penimbang atau pengingat keberlakukannya; (iv) Partisipasi publik yang terkait pada Teori Pilihan Publik. Materi muatan kemudian secara khusus disesuaikan dengan tiap-tiap bidang baik kesehatan maupun pendidikan dengan melihat kekhususan geografi, sosial, ekonomi, dan budaya. |